Dalam rangka penyamaan persepsi atas hasil penilaian oleh penilai public yang sering diuji dalam proses penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi, khususnya untuk menetukan adanya kerugian negara, Kejaksaan Tinggi daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Pengda DIY menerima menyelenggarakan seminar dengan tema Penegakan Hukum Pengadaan Tanah dan Pengelolaan Aset Negara Berdasarkan hasil Penilaian Penilai Publik.
Kajati DIY Erbagtyo Rohan, S.H., M.H. membuka acara Seminar Penegakan Hukum Pengadaan Tanah dan Pengelolaan Aset Negara berdasarkan Hasil Penilaian Publik, Kamis (26/9/2019) berlangsung di aula Kejaksaan Tinggi DIY. Seminar tersebut diselenggarakan atas kerjasama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Pengurus Daerah DIY, yang diikuti peserta berjumlah 225 orang terdiri dari para Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY, Penyidik Polda DIY dan Polres se- DIY, BPKP Perwakilan DIY, BPK DIY, Kanwil BPN DIY dan Kab/Kota, Inspektorat Prov. DIY dan Inspektorat Kab/kota, serta Penilai Publik.
Kajati dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum, baik bersifat represif maupun preventif sering dihadapkan dengan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik. Seperti besaran nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, nilai transaksi jaminan kredit bank, nilai aset barang milik negara/daerah yang akan dihapuskan, sampai nilai sewa barang milik negara/daerah, bahkan sampai nilai surat berharga sebagai salah satu dari penilaian publik. Kajati menambahkan, dalam kontek penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil penilaian dari Penilai Publik sering diuji untuk menemukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Namun, sering terjadi kegagalan dalam pembuktian adanya kerugian negara tersebut, karena ahli yang melakukan review atas hasil penilaian dari Penilai Publik, bukan orang yang berkompeten, atau review yang dilakukan tidak sesuai dengan Standar Penilaian yang digunakan oleh penilai publik.
Sebelum pembukaan acara, disampaikan sambutan oleh Ketua Umum DPN MAPPI Ir. Okky Danuza, M.Sc. yang menjelaskan profil MAPPI. Selanjutnya dilanjutkan pemaparan materi oleh nara sumber dari Sekdirjen dengan materi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum), dan dilanjutkan pemaparan narasumber dari MAPPI dengan materi Prosedur Penilaian untuk Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Prosedur Penilaian untuk Kepentingan Perbankan.